PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN ARSIP DAN DOKUMENTASI SERTA INFORMASI...
Pasal 34
BAB 5 — PENGELOLAAN ARSIP DAN DOKUMENTASI
(1) Penyusutan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h dilaksanakan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA). (2) Penyusutan arsip meliputi: a. pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan; b. pemusnahan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna; dan c. penyerahan arsip statis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke Arsip Nasional Republik INDONESIA. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang JRA dan penyusutan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan Sekretaris Jenderal.
