PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN ARSIP DAN DOKUMENTASI SERTA INFORMASI...
Pasal 32
BAB 5 — PENGELOLAAN ARSIP DAN DOKUMENTASI
(1) Akses arsip aktif, inaktif, vital, audiovisual, dan elektronik hanya diberikan kepada pegawai yang berhak untuk kepentingan dinas. (2) Batas waktu peminjaman/penggunaan arsip aktif, inaktif, audiovisual paling lama 5 (lima) hari kerja. (3) Peminjaman arsip vital diberikan dalam bentuk duplikat/foto copy.
