Pasal 28
BAB 5 — PENGELOLAAN ARSIP DAN DOKUMENTASI
(1) Pengelolaan Arsip Elektronik Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f dilakukan untuk menjamin isi, konteks, dan struktur arsip dapat dikelola agar mampu menjamin keaslian dan keterpercayaan arsip.
(2) Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah data, fakta, atau informasi yang direkam dalam rangka pelaksanaan kegiatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (3) Konteks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lingkungan administrasi dan sistem yang digunakan dalam penciptaan arsip. (4) Struktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bentuk (format fisik) dan susunan (format intelektual) arsip yang diciptakan dalam media sehingga memungkinkan isi arsip didokumentasikan. (5) Isi, konteks, dan struktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan uraian informasi arsip dan data teknis media arsip yang digunakan (metadata).
