PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN ARSIP DAN DOKUMENTASI SERTA INFORMASI...
Pasal 16
BAB 5 — PENGELOLAAN ARSIP DAN DOKUMENTASI
(1) Setiap pimpinan unit pengolah dan pegawai wajib menyampaikan arsip aktif kepada tata usaha unit pengolah untuk dikelola di pusat berkas (sentral file). (2) Unit pengolah menyampaikan daftar arsip aktif kepada unit kearsipan paling lama 6 (enam) bulan setelah pelaksanaan kegiatan.
