PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERKAPALAN...
Pasal 44
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI BagianKesatu Umum
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan mempunyai fungsi: a. pelanyanan pemeliharaan sarana; b. pelayanan perbaikan sarana; c. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan.
