PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERKAPALAN...
Pasal 38
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI BagianKesatu Umum
(1) UPT Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan kebahasaan. (2) Kepala UPT Bahasa dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
