PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERKAPALAN...
Pasal 34
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI BagianKesatu Umum
(1) UPTKomputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan, pengelolaan teknologi informasi, dan komunikasi. (2) Kepala UPT Komputer dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.
