PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERKAPALAN...
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI BagianKesatu Umum
(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan urusan layanan pendidikan, penelitian,dan pengabdian kepada masyarakat serta registrasi, kegiatan kemahasiswaan, kesejahteraan mahasiswa, dan hubungan alumni. (2) SubbagianPerencanaan dan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan layanan data dan informasi serta penyusunan rencana, program, anggaran, dan administrasi kegiatan kerja sama.
