PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERKAPALAN...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut PPNS merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Pembinaan PPNS dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. www.djpp.kemenkumham.go.id
