PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 95
BAB 2 — JENIS NASKAH DINAS
Kepala surat perjanjian terdiri atas: a. lambang negara digunakan untuk Menteri dan diletakkan secara simetris, atau lambang unit organisasi untuk pejabat lain diletakkan di sebelah kanan atau kiri atas disesuaikan dengan penyebutan nama instansi; b. nama instansi yang melakukan perjanjian ditulis dengan huruf kapital diletakkan di bawah lambang negara atau lambang kementerian secara simetris; c. judul perjanjian ditulis dengan huruf kapital diletakkan di bawah nama instansi secara simetris; dan d. kata nomor dari para pihak ditulis dengan huruf kapital di bawah judul perjanjian secara simetris. www.djpp.kemenkumham.go.id
