PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 86
BAB 2 — JENIS NASKAH DINAS
(1) Surat pengantar adalah naskah dinas yang digunakan untuk mengantar atau menyampaikan surat, dokumen, barang, dan/atau bahan lain yang dikirimkan. (2) Surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk lembaran surat atau kolom. (3) Bagian-bagian surat pengantar terdiri atas: a. kepala surat; b. pembuka surat; c. isi surat; dan d. penutup surat.
