Pasal 66
BAB 2 — JENIS NASKAH DINAS
Penutup memo terdiri atas: a. tanggal memo ditulis di sebelah kanan di bawah baris akhir isi memo; b. nama jabatan yang menandatangani memo ditulis di bawah tanggal memo dengan huruf kapital di setiap awal kata, kecuali kata penghubung, dan diakhiri tanda baca koma; c. nama pejabat yang menandatangani memo ditulis di bawah dan sejajar dengan nama jabatan serta menggunakan huruf kapital pada setiap awal kata tanpa diapit dengan tanda kurung dan tanpa garis bawah; d. tanda tangan dibubuhkan di antara nama jabatan dan nama pejabat; e. singkatan NIP ditulis di bawah dan sejajar dengan nama pejabat yang menandatangani serta menggunakan huruf kapital tanpa diakhiri dengan titik dan diikuti dengan nomor tanpa jarak; dan f. pada penutup memo tidak dibubuhi cap dinas atau cap jabatan.
