PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 56
BAB 2 — JENIS NASKAH DINAS
(1) Nota dinas adalah naskah dinas yang bersifat internal dari atasan kepada bawahan atau dari bawahan kepada atasan langsung atau yang setingkat, berisikan catatan atau pesan singkat tentang suatu pokok persoalan kedinasan. (2) Bagian-bagian nota dinas terdiri atas: a. kepala nota dinas; b. pembuka nota dinas; c. isi nota dinas; dan d. penutup nota dinas.
