PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 18
BAB 2 — JENIS NASKAH DINAS
Pembukaan keputusan terdiri atas: a. nama jabatan pejabat yang MENETAPKAN keputusan; b. konsiderans berisi latar belakang diawali dengan kata Menimbang, dan dasar hukum diawali dengan kata Mengingat; dan c. diktum terdiri atas kata MEMUTUSKAN dan MENETAPKAN.
