PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 145
BAB 5 — KODE SURAT
(1) Surat dinas yang ditujukan, baik untuk unit kerja di lingkungan Kementerian maupun untuk unit kerja di luar lingkungan Kementerian, harus menggunakan kode surat yang terdiri atas kode jabatan, kode unit organisasi, kode unit kerja, dan kode hal. (2) Surat dinas yang bersifat rahasia diberi kode RHS di antara kode jabatan atau unit organisasi atau unit kerja dan kode hal. www.djpp.kemenkumham.go.id
