Pasal 13
BAB 2 — JENIS NASKAH DINAS
(1) Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri harus diundangkan dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Format pengundangan Peraturan Menteri terdiri atas: a. tempat dan tanggal pengundangan ditulis di sebelah kiri bawah, baris akhir penutup peraturan; b. nama jabatan pejabat yang mengundangkan ditulis dengan huruf kapital, sejajar dengan kata diundangkan, dan diakhiri dengan tanda baca koma; c. tanda tangan pejabat yang mengundangkan dibubuhkan di antara nama jabatan dan nama pejabat; d. nama lengkap pejabat yang mengundangkan ditulis dengan huruf kapital dan sejajar dengan nama jabatan tanpa mencantumkan NIP dan gelar; e. nomor dan tahun berita negara ditulis dengan huruf kapital sejajar dengan kata diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
