PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 114
BAB 2 — JENIS NASKAH DINAS
(1) Isi surat pernyataan terdiri atas: a. frasa yang bertanda tangan di bawah ini; b. kata nama dan jabatan yang membuat pernyataan; c. alamat pejabat yang membuat pernyataan; dan d. isi pernyataan. (2) Awal kalimat isi surat pernyataan yang berisi frasa yang bertanda tangan di bawah ini ditulis di sebelah kiri di bawah frasa surat pernyataan, diawali dengan huruf kapital, dan diakhiri dengan tanda baca koma. (3) Kata nama ditulis di bawah dan sejajar dengan ungkapan yang bertanda tangan di bawah ini. (4) Kata jabatan ditulis di bawah dan sejajar dengan kata nama. (5) Kata alamat ditulis di bawah dan sejajar dengan kata jabatan. (6) Isi pernyataan ditulis di bawah alamat pejabat yang membuat pernyataan.
