PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2012 tentang BADAN AKREDITASI NASIONAL
Pasal 5
Persyaratan keanggotaan BAN adalah: a. Warga Negara Republik INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani; c. berkelakuan baik; d. tidak pernah dihukum/sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan; e. tidak merangkap jabatan struktural/pimpinan di perguruan tinggi/sekolah/madrasah dan lembaga lainnya; dan f. persyaratan lain yang ditetapkan oleh tim seleksi.
