PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2012 tentang BADAN AKREDITASI NASIONAL
Pasal 2
(1) Akreditasi yang dilakukan Pemerintah dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) yang terdiri atas: a. BAN-S/M untuk program dan satuan pendidikan pada pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; b. BAN-PT untuk program dan satuan pendidikan pada pendidikan tinggi; dan c. BAN-PNF untuk program dan satuan pendidikan pada pendidikan nonformal. (2) BAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan nonstruktural yang bersifat nirlaba dan mandiri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
