PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2012 tentang BADAN AKREDITASI NASIONAL
Pasal 18
Tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan kegiatan akreditasi oleh BAN-S/M, BAN-PT, dan BAN-PNF berpedoman pada prinsip efisiensi, efektifitas, keterbukaan, dan akuntabilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
