PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2012 tentang BADAN AKREDITASI NASIONAL
Pasal 16
(1) Menteri MENETAPKAN kriteria dan perangkat akreditasi BAN-S/M, BAN-PT, dan BAN-PNF dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan. (2) Penetapan kriteria dan perangkat akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal terkait.
