PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2012 tentang BADAN AKREDITASI NASIONAL
Pasal 14
BAN-S/M, BAN-PT, dan BAN-PNF dapat mencabut status akreditasi program atau satuan pendidikan sebelum berakhirnya masa berlaku akreditasi apabila: a. program atau satuan pendidikan yang bersangkutan terbukti memberikan data dan/atau informasi yang tidak benar kepada badan akreditasi; b. sampai batas waktu yang ditetapkan, program atau satuan pendidikan yang memperoleh akreditasi, tidak memenuhi kondisionalitas yang melekat pada status akreditasi; atau c. terjadi peristiwa luar biasa yang menimpa program atau satuan pendidikan yang bersangkutan sehingga status akreditasi yang melekat pada program atau satuan pendidikan tersebut tidak lagi mencerminkan tingkat kelayakannya.
