PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2011 tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN...
Pasal 25
BAB 7 — BAHAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL
(1) Penggandaan dan pendistribusian naskah soal US/M SD/MI, SDLB, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dilakukan oleh satuan pendidikan masing-masing. (2) Pencetakan dan pendistribusian bahan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Ketentuan mengenai pencetakan dan pendistribusian bahan UN diatur lebih lanjut dalam POS Pencetakan yang ditetapkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
