PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2011 tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN...
Pasal 19
BAB 6 — PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
(1) Kompetensi keahlian kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e terdiri atas teori kejuruan dan praktik kejuruan. (2) Ujian teori kejuruan SMK diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi. (3) Ujian praktik kejuruan SMK dilaksanakan oleh satuan pendidikan masing-masing bersama dunia industri dan/atau asosiasi profesi. (4) Ketentuan mengenai ujian kompetensi keahlian kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
