PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2011 tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN...
Pasal 16
BAB 6 — PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
(1) BSNP memberikan wewenang kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan dan pengawasan UN SD/MI, SDLB, SMP/MTs, dan SMPLB. (2) BSNP memberikan wewenang kepada Perguruan Tinggi dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan dan pengawasan UN SMA/MA, SMALB dan SMK. (3) Ketentuan mengenai ruang lingkup wewenang penyelenggaraan UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
