Pasal 9
BAB 5 — PENYELENGGARAAN, PELAKSANAAN, DAN PEMANFAATAN HASIL UJIAN NASIONAL
(1) BSNP menyelenggarakan UN bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan. (2) BSNP sebagai Penyelenggara UN bertugas: a. menelaah dan MENETAPKAN kisi-kisi UN;
b. menyusun dan MENETAPKAN POS UN; c. MENETAPKAN naskah soal UN; d. memberikan rekomendasi kepada Menteri tentang pembentukan Panitia UN Tingkat Pusat; e. melakukan koordinasi persiapan dan pengawasan pelaksanaan UN secara nasional; dan f. melakukan evaluasi dan menyusun rekomendasi perbaikan pelaksanaan UN kepada Menteri. (3) Panitia UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (4) Panitia UN Tingkat Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan bertanggung jawab kepada Panitia UN Tingkat Pusat melalui Gubernur. (5) Panitia UN Tingkat Provinsi terdiri atas dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah kementerian agama provinsi, perguruan tinggi, lembaga penjaminan mutu pendidikan, dan instansi terkait lainnya. (6) Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota dan bertanggung jawab kepada Panitia UN Tingkat Provinsi melalui Bupati/Wali Kota. (7) Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota terdiri atas dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor kementerian agama kabupaten/kota. (8) Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan bertanggung jawab kepada Panitia UN tingkat Kabupaten/Kota melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. (9) Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan terdiri atas Satuan Pendidikan penyelenggara UN dan Satuan Pendidikan yang bergabung. (10) Panitia UN Tingkat Pusat, Panitia UN Tingkat Provinsi, Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, dan Panitia UN tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan dan mengawasi UN.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan pengawasan UN diatur dalam POS UN.
