PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2015 tentang PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH MELALUI...
Pasal 26
BAB 8 — KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN DALAM UJIAN NASIONAL
(1) Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c ditetapkan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan perolehan nilai Ujian S/M. (2) Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian PK untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan perolehan nilai Ujian PK dari pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM)/kelompok belajar pada sanggar kegiatan belajar (SKB).
