PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2015 tentang PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH MELALUI...
Pasal 22
BAB 7 — BIAYA UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN
(1) Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. (2) Biaya pelaksanaan Ujian S/M/PK menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
