PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2015 tentang PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH MELALUI...
Pasal 20
BAB 6 — BAHAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
(1) Penyiapan dan penggandaan bahan Ujian S/M dilakukan oleh Satuan Pendidikan. (2) Penyiapan dan penggandaan bahan Ujian PK dilakukan oleh Satuan Pendidikan kesetaraan di bawah koordinasi dan pengawasan panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.
