Pasal 10
(1) Pedoman Mata Pelajaran dan Pembelajaran Tematik Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d merupakan profil utuh mata pelajaran dan pengembangan muatan mata pelajaran menjadi pembelajaran tematik terpadu yang berisi latar belakang, karateristik mata pelajaran pengertian, prinsip, Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar mata pelajaran, desain pembelajaran, model pembelajaran, penilaian, media dan sumber belajar, dan peran guru sebagai pengembang budaya sekolah. (2) Pedoman Mata Pelajaran dan Pembelajaran Tematik Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh Pemerintah. (3) Pedoman Mata Pelajaran dan Pembelajaran Tematik Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh pendidik untuk: a. memahami secara utuh mata pelajaran dan tema pembelajaran sesuai dengan karateristik Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah; dan b.acuan dalam penyusunan dan penerapan rencana pelaksanaan pembelajaran. (4) Pedoman Mata Pelajaran dan Pembelajaran Tematik Terpadu Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
