PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2012 tentang UJI KOMPETENSI GURU
Pasal 7
(1) UKG dilaksanakan secara periodik. (2) Tempat pelaksanaan uji kompetebsi guru ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan.
