PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI ARKEOLOGI
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Arkeologi menyelenggarakan fungsi: a. pencarian benda-benda arkeologi; b. pelaksanaan analisis dan interpretasi benda-benda arkeologi; c. perawatan dan pengawetan benda arkeologi hasil penelitian; d. publikasi dan dokumentasi hasil penelitian benda-benda arkeologi; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Balai.
