PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI ARKEOLOGI
Pasal 16
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, semua peraturan yang mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Balai Arkeologi dinyatakan tidak berlaku.
