PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI ARKEOLOGI
Pasal 10
BAB 5 — TATA KERJA
Kepala Balai Arkeologi, Kepala Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugasnya wajib: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta kerja sama baik di lingkungan internal maupun eksternal Balai Arkeologi; b. melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan c. melaporkan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada atasan secara berjenjang.
