PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 2
(1) Rehabilitasi ruang kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah ruang kelas yang rusak berat termasuk perabotnya. (2) Pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dilaksanakan sesuai kebutuhan satuan pendidikan berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan pilihan: a. Pembangunan ruang perpustakaan termasuk perabotnya; b. Peralatan Pendidikan, antara lain:
- peralatan pendidikan Matematika;
- peralatan pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);
- peralatan pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS),
- peralatan pendidikan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan;
- peralatan pendidikan Bahasa; dan
- peralatan pendidikan Seni Budaya dan Keterampilan.
