PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2014 tentang MASA ORIENTASI PESERTA DIDIK BARU DI SEKOLAH
Pasal 5
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengendalikan masa orientasi peserta didik baru menjadi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif dan kreatif, bukan mengarah kepada tindakan destruktif dan/atau berbagai kegiatan lain yang merugikan siswa baru baik secara fisik maupun psikologis.
