Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Konservasi Borobudur menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kajian konservasi terhadap aspek teknik sipil, arsitektur, geologi, biologi, kimia, dan arkeologi Candi Borobudur dan cagar budaya lainnya; b. pelaksanaan pengamanan, pemeliharaan, dan pemugaran Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon; c. pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon; d. pelaksanaan dokumentasi dan publikasi Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon; e. pelaksanaan kemitraan di bidang konservasi, pelestarian Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon; f. pelaksanaan pengembangan metode dan teknik konservasi cagar budaya; g. fasilitasi pelaksanaan kajian konservasi Candi Borobudur dan candi lainnya serta pengembangan tenaga teknis peninggalan purbakala; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan Balai Konservasi Borobudur.
