PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI KONSERVASI BOROBUDUR
Pasal 13
BAB 5 — TATA KERJA
Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Kepala Balai Konservasi Borobudur wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Balai Konservasi Borobudur.
