PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI KONSERVASI BOROBUDUR
Pasal 10
BAB 5 — TATA KERJA
Setiap pimpinan dan Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugasnya wajib: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta kerja sama baik di lingkungan internal maupun eksternal Balai Konservasi Borobudur;
b. melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan c. melaporkan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada atasan secara berjenjang.
