Pasal 31
BAB 3 — PUSAT PEMBINAAN
Rincian Tugas Subbidang Penghargaan adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pemberian penghargaan bahasa dan sastra dan peningkatan apresiasi sastra; c. melakukan penyusunan pedoman pemberian penghargaan bahasa dan sastra serta peningkatan apresiasi sastra; d. melakukan penyusunan bahan pemberian penghargaan bahasa dan sastra dan apresiasi sastra; e. melakukan penyusunan bahan peningkatan apresiasi sastra; f. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pemberian penghargaan bahasa dan sastra dan peningkatan apresiasi sastra; g. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemberian penghargaan bahasa dan sastra dan peningkatan apresiasi sastra; h. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pemberian penghargaan bahasa dan sastra dan peningkatan apresiasi sastra; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan j. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
