Pasal 29
BAB 3 — PUSAT PEMBINAAN
Rincian Tugas Bidang Pengendalian dan Penghargaan adalah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengendalian dan pemberian penghargaan bahasa dan sastra; c. melaksanakan penyusunan pedoman pengendalian dan pemberian penghargaan bahasa dan sastra;
d. melaksanakan penyusunan bahan pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa; e. melaksanakan penyusunan bahan tindak lanjut hasil pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa; f. melaksanakan penyusunan bahan pemberian penghargaan bahasa dan sastra; g. melaksanakan penyusunan bahan peningkatan apresiasi sastra; h. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengendalian bahasa dan pemberian penghargaan di bidang bahasa dan sastra; i. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengendalian bahasa dan pemberian penghargaan di bidang bahasa dan sastra; j. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pengendalian bahasa dan pemberian penghargaan di bidang bahasa dan sastra; k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan l. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
