Pasal 27
BAB 3 — PUSAT PEMBINAAN
Rincian Tugas Subbidang Modul dan Bahan Ajar adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan modul dan bahan ajar bahasa dan sastra; c. melakukan penyusunan pedoman pengembangan modul dan bahan ajar bahasa dan sastra; d. melakukan penyusunan bahan pengembangan modul, bahan ajar, dan bahan pengayaan, serta media pembelajaran bahasa dan sastra lainnya e. melakukan penyusunan bahan pengujian kemahiran berbahasa INDONESIA; f. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengembangan modul dan bahan ajar bahasa dan sastra; g. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan modul dan bahan ajar bahasa dan sastra; h. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan modul dan bahan ajar bahasa dan sastra; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan j. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
