PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN SITUS...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran terdiri atas: a. Kepala; b. Subbagian Tata Usaha; c. Seksi Pelindungan; d. Seksi Pengembangan; e. Seksi Pemanfaatan; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
