Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPNB menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian terhadap aspek-aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan; b. pelaksanaan pelindungan tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan; c. pelaksanaan pengembangan tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan; d. pelaksanaan fasilitasi di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan aspek-aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan; e. pelaksanaan kemitraan di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan aspek-aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan; f. pelaksanaan pendokumentasian dan penyebarluasan informasi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan aspek-aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan BPNB.
