PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN NILAI BUDAYA
Pasal 12
BAB 5 — TATA KERJA
Kepala BPNB dan Kepala Subbagian Tata Usaha bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
