Pasal 67
BAB 5 — DIREKTORAT PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Rincian Tugas Seksi Publikasi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat bidang publikasi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. melakukan penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. melakukan penyusunan bahan publikasi dan promosi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; f. melakukan penyusunan bahan fasilitasi publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; www.djpp.kemenkumham.go.id
g. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; h. melakukan penyusunan bahan akreditasi terbitan berkala ilmiah; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
