Pasal 63
BAB 5 — DIREKTORAT PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Rincian Tugas Seksi Pengabdian Kepada Masyarakat: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengabdian kepada masyarakat; c. melakukan penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengabdian kepada masyarakat; d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengabdian kepada masyarakat; e. melakukan penyusunan bahan pengembangan program pengabdian kepada masyarakat; f. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pengabdian kepada masyarakat; g. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan i. melakukan penyusunan laporan Seksi.
