Pasal 50
BAB 4 — DIREKTORAT PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Rincian Tugas Seksi Pendidik: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan pengembangan karir, profesi, dan kompetensi pendidik; c. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengembangan karir, profesi, dan kompetensi pendidik; d. melakukan penyusunan bahan penilaian angka kredit pendidik; e. melakukan penyusunan usul kepangkatan dan promosi pendidik; f. melakukan pengembangan kompetensi pendidik; g. melakukan pembinaan profesi pendidik; h. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan pengembangan karir, profesi, dan kompetensi pendidik; i. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan pengembangan karir, profesi, dan kompetensi pendidik; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan k. melakukan penyusunan laporan Seksi.
