Pasal 46
BAB 4 — DIREKTORAT PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Rincian Tugas Subdirektorat Perencanaan Pengadaan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pengadaan, pendidik dan tenaga kependidikan; c. melaksanakan penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pengadaan, pendidik dan tenaga kependidikan; d. melaksanakan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria perencanaan, pengadaan, pendidik dan tenaga kependidikan; e. melaksanakan koordinasi pengadaan pendidik dan tenaga kependidikan; f. melaksanakan fasilitasi perencanaan, pengadaan, pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi; g. melaksanakan penyusunan bahan evaluasi perencanaan, pengadaan, pendidik dan tenaga kependidikan; h. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan i. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
