PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT...
Pasal 44
BAB 4 — DIREKTORAT PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Rincian Tugas Seksi Penyusunan Program: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Subdirektorat dan Direktorat; c. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan; d. melakukan telaahan usul program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; e. melakukan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; f. melakukan penyusunan bahan pembahasan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; g. melakukan telaahan usul penyesuaian program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan i. melakukan penyusunan laporan Seksi.
